My Philosophy

"Banyak yang kita tahu tetapi tidak pernah kita katakan, banyak yang kita katakan tetapi tidak pernah kita lakukan, Hukum butuh orang yang berani mengatakan dan berani melakukan, karena hukum bukan retorika dari siapapun." (Khaerul H. Tanjung, 2006)

Wednesday, October 24, 2007

Rule of Origin Dalam Perdagangan Internasional (2)


Hal penting yang harus dipahami dalam ketentuan rules of origin adalah menentukan substantial transformation dari barang yang diimpor. Substansial transformation merupakan parameter menentukan negara apa yang menjadi asal suatu barang. Hal ini perlu karena pada era globalisasi dewasa ini perbuatan atau proses suatu barang perdagangan telah melalui proses beberapa negara (tidak hanya satu negara).

Oleh karena itu untuk menggambarkan penerapan rules of origin dalam perdagangan internasional, maka dapat dipelajari dalam kasus-kasus sebagai berikut:

Kasus United States v. Murray

Pengadilan dalam kasus ini memberikan defenisi “substansial transformation”. Transformasi harus diartikan sebagai perubahan fundamental, bukan sekedar perubahan bentuk, penampilan, sifat atau karakter suatu bagian. Perubahan itu harus menyebabkan suatu barang pindah kelas baik dalam hal tarif yang dikenakan, pergudangan, pengenalan konsumen atas barang itu. Sedangkan fundamental berarti perubahan yang sangat besar dan berpengaruh terhadap nilai riil suatu barang. Tingkat perubahan itu diukur dengan nilai ekonomi karena substansial mempunyai pengertian ekonomi.

Kasus Anheuser-Busch Brewing Association v United States

Pengadilan dalam kasus ini juga memutuskan dengan memberikan indikator telah terjadi substansial transformation atau tidak adalah ditentukan dari terminologi dari “nama,” “barang,” “karakter barang,” dan “penggunaannya.”

Pada perkembangan berikutnya muncul berbagai pendapat pengadilan, dimana untuk menentukan apakah suatu barang telah berubah secara substansial dengan kriteria diatas, maka pengadilan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Menunjukkan adanya peningkatan nilai barang pada setiap tahap produksi di masing-masing negara; Tingkatan atau jenis proses yang dipakai di masing-masing negara; Efek dari proses terhadap barang tersebut; Pasar dimana barang itu dijual pada setiap tahap produksi; Biaya proses barang; Ada tidaknya perbedaan signifikan sifat atau karakter barang sebelum diproses kembali dengan sesudah barang itu di proses kembali dengan sesudah barang itu di proses kembali di negara pengimpor; Daya tahan barang sebelum dan sesudah proses; Nama barang atau identitas barang itu dalam perdagangan sebelum dan sesudah proses; Jaringan distribusi penjualan barang, sesudah dan sebelum prosesing (berbeda atau tidak); Klarifikasi tarif barang sesudah diproses dan sebelum diproses kembali.

Kasus Uniroyal, Inc v. United States

Kasus ini melibatkan Indonesia dimana Amerika Serikat selaku Penggugat dalam kasus ini akan menjual sol sepatu kepada Stride-Rite Co. Namun pihak Bea Cukai menolak memberikan surat izin masuk sol sepatu tersebut karena tidak ditandai sebagai barang dari asal negaranya sesuai dengan Pasal 304 tentang Tariff Act of 1930 (19 U.S.C 1304).

Kasus ini bermula dari sol sepatu diimpor dan secara substansial telah mengalami perubahan di Indonesia sehingga telah mencapai perubahan model, bentuk, dan ukuran. Akhirnya barang tersebut diberi tanda “Buatan Indonesia.” Setelah diterima oleh Stride- Rite, kembali dilakukan perubahan bentuk dan perubahan ukuran alas sepatu sampai dengan sol sepatunya, dibersihkan, dan disemir, dan diberi nama dagang “Sperry Topsiders.”

Singkatnya, pengadilan mendasarkan pendapatnya pada Pasal 304 dari Tariff Act of 1930 menyebutkan bahwa setiap barang yang berasal dari negara asing yang diimpor ke Amerika Serikat dan sebagai pembeli terakhir harus ditandai darimana barang tersebut berasal. Pengujian fakta-fakta diatas menyimpulkan bahwa perubahan substansial terhadap sol sepatu tidak terjadi sejak penyertaan dari alas sepatu kepada sol sepatu sebagai proses pembuatan atau pengkombinasian yang sederhana yang menanggalkan identitas dari sol sepatu tetap utuh.

Kasus-kasus diatas merupakan fakta pentingnya pencantuman negara asal suatu barang sebagai penerapan ketentuan rules of origin.

No comments: