My Philosophy

"Banyak yang kita tahu tetapi tidak pernah kita katakan, banyak yang kita katakan tetapi tidak pernah kita lakukan, Hukum butuh orang yang berani mengatakan dan berani melakukan, karena hukum bukan retorika dari siapapun." (Khaerul H. Tanjung, 2006)

Sunday, September 16, 2007

Apa Itu Money Laundering ?

Istilah money laundering digunakan pertama kali di surat kabar dalam pemberitaan skandal watergate di Amerika Serikat 1973. Sedangkan penggunaan istilah tersebut dalam konteks hukum muncul pertama kalinya 1982 dalam perkara US v $ 4,255,625.39 551 F Supp. 314. Mulai saat itulah digunakan secara luas di seluruh dunia.

Tidak ada defenisi yang universal dan komprehensif mengenai apa yang disebut pencucian uang atau money laundering. Namun dapat digambarkan bahwa pencucian uang adalah rangkaian proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang hasil kejahatan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut dari aparat hukum dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang sah.
Pada awalnya Indonesia tidak pernah menyetujui untuk mengkriminalisasi pencucian uang dalam bentuk undang-undang. Mengapa demikian ? alasannya adalah karena pelarangan pencucian uang di Indonesia hanya akan menghambat penanaman modal asing yang sangat diperlukan bagi pembangunan Indonesia. Artinya, kriminalisasi pencucian uang justru merugikan Indonesia karena akan menghambat pembangunan. Namun, benarkah demikian ?. Sekarang justru Indonesia telah mempunyai UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) yang kemudian diubah dengan UU No. 25/2003. Sebelumnya Bank Indonesia menerbitkan PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), sebagai implementasi rekomendasi Basle Committee on Banking Regulations dan Supervisory Practices.
Pemberantasan pencucian uang internasional (The International Anti Money Laundering Regime) dan dimasukkannya Indonesia ke dalam major money laundering countries, telah menekan Indonesia untuk meratifikasi dan membuat pelarangan terhadap praktik pencucian uang. Bila Indonesia tidak menggubris ini, maka FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) akan memasukkan Indonesia ke dalam negara yang tidak kooperatif dalam memberantas praktik pencucian uang (Non Cooperative Countries and Territories/NCCTs). Kalau sudah demikian, akan banyak konsekuensi negatif yang diterima Indonesia seperti penolakan L/C dalam perdagangan Internasional.
Pada dasarnya kegiatan pencucian uang terdiri dari tiga langkah yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali dilakukan bersama-sama yaitu placement, layering, dan integration.
Placement ialah upaya menempatkan uang tunai/uang giral hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan (banking system). Layering ialah upaya mentransfer harta kekayaan hasil kejahatan yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan. Integration ialah upaya untuk mengembalikan uang yang telah dikaburkan jejaknya sehingga pemilik semula dapat menggunakan dengan aman.
Terlepas dari perdebatan bahwa Indonesia didesak oleh IMF atau tidak, memang diakui bahwa secara langsung pencucian uang tidak merugikan orang tertentu atau perusahaan tertentu, sehingga sepintas lalu tidak ada korbannya. Billy Steel, mengemukakan mengenai money laundering : “it seem to be a victimless crime”. Namun, benarkah tidak ada pihak yang menjadi korban dan tidak ada yang dirugikan dalam pencucian uang ?. Jawabannya, tentu tidak.
Jhon McDowell dan Gary Novis dari Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, US Departement of State, mengemukakan bahwa money laundering memiliki potensi untuk merusak perekonomian, keamanan dan memberi dampak sosial. Beberapa dampak pencucian uang yang lain adalah dapat merongrong sektor swasta yang sah, dapat merongrong integritas pasar-pasar keuangan, mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya, timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi, hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak, membahayakan upaya-upaya privatisasi perusahaan-perusahaan negara negara yang dilakukan pemerintah, menimbulkan rusaknya reputasi negara dan menimbulkan biaya sosial yang tinggi.
Menyadari ancaman money laundering sebagai kejahatan serius (extraordinary crime) diatas, maka pengaturan larangan money laundering tepat dibuat sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan praktik money laundering tersebut yang harus dilakukan melalui langkah-langkah konseptual, sporadis, maupun menyeluruh.

Pernah dimuat pada Surat Kabar Medan Bisnis, 2004

2 comments:

UNDERGROUND Paper said...

Artikelnya Baguss....
Metode dan cara money laundry saat ini sangat variatif dan semakin canggih, seringkali justru mengaburkan aktivitas money laundry itu sendiri. sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai aktivitas ini.
Sekedar ingin berbagi, barangkali bisa sedikit menambah referensi mengenai money laundry di Indonesia.
Klik --> Makalah Money Laundry di Indonesia

Unknown said...

www.sayitind.com express yourself through your clothes