Pengantar
Tanggal 20 dan 27 Desember 2012 lalu, saya
sedang mendampingi klien selaku Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Klien saya didakwa telah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa orang karyawan dari salah
satu Kontraktor Migas terkemuka di Indonesia. Saya disini tidak sedang bermaksud
menceritakan tentang pembelaan saya terhadap posisi klien dimaksud, meskipun
hati nurani saya hingga kini masih bertanya-tanya tentang bagaimana sesungguhnya
legal reasoning Penyidik dan Penuntut
Umum dari Kejaksaan Agung R.I itu memutuskan untuk sampai mengajukan surat
dakwaan sedemikian kepada klien saya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, sementara locus delicti perkara
(quad non benar-benar terjadi) itu
jelas-jelas berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.