My Philosophy

"Banyak yang kita tahu tetapi tidak pernah kita katakan, banyak yang kita katakan tetapi tidak pernah kita lakukan, Hukum butuh orang yang berani mengatakan dan berani melakukan, karena hukum bukan retorika dari siapapun." (Khaerul H. Tanjung, 2006)

Monday, April 06, 2009

Iklan BARACK OBAMA : Privasi Yang Terlanggar

Belakangan ini, sering kita melihat tayangan iklan di televisi bahkan dalam spanduk kampanye caleg yang memanfaatkan nama, karakter, suara, dan kemiripan tokoh-tokoh populer untuk mengiklankan suatu produk atau dalam menyampaikan platform visi dan misinya.
Tidak tanggung-tanggung, tokoh populer yang sering digunakan dimaksud adalah "BARACK OBAMA", seorang Presiden dari Negara Adikuasa, Amerika Serikat.

Tidak ada alasan yang sangat mendasar, mengapa fenomena "OBAMA" di Indonesia begitu kental. Apakah semata-mata karena pernah tinggal dan sekolah di Indonesia (meskipun tidak sampai tamat) atau karena karakter OBAMA yang begitu kuat sehingga dapat dimanfaatkan oleh orang-orang kreatif Indonesia. Mungkin. Penulis tidak mengulas tentang itu, tetapi apakah para pengguna figur tokoh OBAMA tersebut memahami bahwa ada norma dan kaedah yang mesti diperhatikan dalam penggunaan figur tokoh dimaksud.

Bagaimana Penulis tidak tertarik, seorang BARACK OBAMA yang dipilih oleh sebagian besar rakyat Amerika dan dielu-elukan sebagai pembawa perubahan (dengan slogan "yes, we can"), tiba-tiba di Indonesia dijadikan endorser iklan produk wafer, minyak goreng, bahkan ada makanan ringan chiki2an yang menyatut merek dengan nam OBAMA. Hal ini memang mengundang tawa dan senyum. Tetapi apakah hal itu dilakukan secara sah ?, apakah kita sudah mempertimbangkan bagaimana perasaan rakyat Amerika (sama seperti nasionalisme kita) yang menyaksikan Presidennya dicatut jadi endorser iklan ?. Kira-kira bagaimana respon bangsa Indonesia, apabila Malaysia menjadikan SBY sebagai figur untuk salah satu produk sabun cuci di iklan televisinya?.

Dalam tulisan ini, Penulis ingin menyampaikan bahwa norma dan kaidah yang patut diperhatikan adalah penghargaan terhadap pribadi atau lebih dikenal dengan "Privasi". Privasi di Indonesia memang belum di atur secara khusus, kalaupun ada termuat dalam undang-undang, pengaturan itu sangatlah sumir sehingga sulit untuk ditegakkan. Lihat saja pengaturan Privasi dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Tapi, di negaranya BARACK OBAMA, Privasi adalah sesuatu hal yang memperoleh perlindungan hukum. Jadi, mungkin kita perlu tahu apakah privasi itu, agar kita tidak sembarangan mengeksploitasi ketokohan seseorang tanpa hak, apalagi terkait figur penting di negara lain.

Boleh jadi motivasi kreator iklan adalah untuk memanfaatkan momentum atau hanya untuk lucu-lucuan saja, tetapi alangkah lebih baik bagi kita mengetahui ruang lingkup pengaturan privasi termasuk yang selama ini dikenal dalam hukum di negara lain. Bukan tidak mungkin, Dubes AS akan memberikan teguran penggunaan kemiripan tokoh Presiden mereka dalam iklan produk di Indonesia. Kalaupun tidak, lebih baik bagi kita mengetahui dan menghargai privasi dimaksud sebelum hal yang lebih jauh akan terjadi.

Pemberitaan, penggunaan nama, tokoh, suara, dan kemiripan tokoh atau pengungkapan kehidupan pribadi atau privasi melalui media baik cetak maupun elektronik semakin beragam bentuknya. Reaksi atas model pemberitaan tersebut pun beragam. Di satu sisi sebahagian orang mendukung, namun ada pula yang sangat berkeberatan. Dualisme sikap ini terjadi karena sekelompok orang yang diberitakan merasa kebebasannya direnggut, dilecehkan atau bahkan direndahkan martabatnya, namun pada saat yang sama ada kelompok yang berterima kasih atas pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan oleh media tersebut, misalnya infotainment.

Namun bagaimanapun diskursus mengenai penggunaan dan pengungkapan wilayah privasi seseorang ke khalayak luas semakin hari semakin membutuhkan perhatian. Para kreator di bidang iklan maupun jurnalis pembuat berita menjadi salah satu pihak yang memegang posisi strategis, oleh karena profesi-profesi ini menuntut peran jurnalistik dan etika bisnis dalam memperoleh, mengolah dan menyampaikan berita ataupun iklan komersial ke media. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan publik terhadap informasi dan pertumbuhan media, profesi kreator iklan maupun jurnalis terutama infotainment mengalami perkembangan berarti. Meskipun UU No. 40/1999 tentang Pers tidak mengatur secara cukup tentang privasi dimaksud.

Keluhan-keluhan orang terkait dengan pengungkapan dan pemberitaan wilayah privasi tentu tak dapat diabaikan dengan berlindung pada prinsip kebebasan pers dan kebutuhan publik atas informasi. Seharusnya melalui berbagai instrumen peraturan perundang-undangan terutama kode etik jurnalistik dapat menemukan keseimbangan antara perlindungan dan penghargaan terhadap privasi dan pemenuhan kebutuhan publik atas informasi. Dengan kata lain, OBAMA ya tetap aja OBAMA, Presidennya Amerika, figur yang dihormati martabatnya oleh rakyat Amerika, sehingga perlu kehati-hatian dalam berkreasi.

Perlu disadari bahwa privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Namun pada dasarnya dapat digambarkan bahwa privasi merupakan hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain.

Dalam sistem hukum common law termasuk negaranya BARACK OBAMA, setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Di Indonesia hal ini selalu dihadapkan pada kebebasan pers dan pemenuhan kebutuhan informasi publik. Ketidakjelasan pengaturan bukan berarti harus mengabaikan penghargaan dan perlindungan terhadap wilayah privasi seseorang.

Oleh karena itu perlu upaya-upaya untuk menemukan titik temu antara idealisme jurnalistik dan komersialisme iklan yang mengisyaratkan penghargaan privasi dan realitas jurnalistik dimana trend publik yang cenderung memilih pengungkapan dan pemberitaan wilayah privasi, merupakan hal yang sangat sulit. Namun terdapat beberapa pengalaman di negara lain yang dapat dijadikan acuan untuk memahami pelanggaran privasi terkait dengan pemberitaan jurnalistik dan pembuatan iklan komersial.

Berbagai jenis pelanggaran privasi dimaksud dapat membantu dalam merumuskan defenisi privasi itu sendiri, antara lain :
  1. Intrusion, yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah pribadi seseorang tanpa diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan baik dalam properti pribadi maupun diluarnya.
  2. Public disclosure of embarrassing private facts, yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang yang dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar.
  3. Publicity which places some one false light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang.
  4. Appropriation of name or likeness yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu.
Berdasarkan keempat hal diatas, kita dapat mengetahui sebenarnya apa yang dilakukan pemilik iklan terhadap figur BARACK OBAMA melanggar Privasi yang jenis apa. Terlepas dari itu, klasifikasi awal privasi tersebut dapat dijadikan rumusan awal dalam memahami privasi khususnya dalam industri kreatif di Indonesia atau lebih jauh lagi bagi para caleg yang akan terpilih dapat menempatkan klausul privasi pada setiap pembentukan peraturan perundang-undangan yang diprediksi akan melibatkan privasi orang lain.

1 comment:

Siska Rahman said...

Siska:
Penggunaan Ilham Anas sebagai model iklan Obama-look-alike merupakan hal konyol yang menggambarkan sifat 'kampungan'. Sisipan gambar Obama pada iklan partai mencerminkan ketidakjelasan partai dalam membangun bangsa ini. Seharusnya Indonesia merasa malu karena memanfaatkan momen penting di sebuah negara.