Persaingan pada bisnis telekomunikasi adalah suatu keharusan. Karena itu dibentuk UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Anti Monopoli No. 5/1999 yang melarang operator telekomunikasi untuk melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tidak mudah memang, lihat saja putusan KPPU No. 7/2007 terhadap Temasek Holding dan PT Telkomsel. Keduanya keberatan karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Belum lagi perkara itu usai, KPPU kembali mengusut dugaan kartel SMS oleh operator.